Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT BPR Kendali Artha Perseroda akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.






PT BPR KENDALI ARTHA (perseroda)
Membangun Masyarakat Sejahtera
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT BPR Kendali Artha Perseroda akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.